Pembunuhan Mutilasi di Samarinda, Pelaku Diringkus Kurang dari 12 Jam

    Pembunuhan Mutilasi di Samarinda, Pelaku Diringkus Kurang dari 12 Jam

    SAMARINDA – Dalam aksi penegakan hukum yang luar biasa cepat, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bersama jajaran kepolisian sektor berhasil membongkar kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan. Dua pelaku berhasil diringkus hanya dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah penemuan jenazah korban.

    "Hanya dalam jangka waktu tidak sampai dari 12 jam, jajaran kami sudah bisa mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku utama peristiwa mutilasi ini, " ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat memberikan keterangan pers di Samarinda, Minggu (22/03/2026).

    Tragedi ini terkuak ketika warga menemukan jenazah perempuan berinisial S (35) dalam kondisi mengenaskan, terpotong menjadi tujuh bagian, di Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda, pada hari pertama Idul Fitri, Sabtu (21/3). Penemuan yang mengerikan ini segera memicu respons sigap dari aparat kepolisian.

    Hendri menjelaskan bahwa kunci pengungkapan kasus ini terletak pada gerak cepat tim Inafis yang berhasil mengidentifikasi sidik jari jenazah dalam waktu kurang dari dua jam setelah evakuasi. Keberhasilan ini menjadi fondasi awal bagi tim gabungan untuk segera melacak jejak orang-orang terdekat korban.

    Berbekal identitas korban, tim gabungan bergerak tanpa henti hingga akhirnya berhasil membekuk suami siri korban berinisial J (53) dan seorang wanita berinisial R (56). Penyelidikan maraton kepolisian kemudian membongkar fakta mengejutkan bahwa pembunuhan berencana dan skenario pembuangan jasad korban ini telah disurvei serta disusun oleh kedua pelaku sejak Januari 2026.

    "Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, motif kejahatan ini dipicu oleh rasa sakit hati akibat tuduhan perselingkuhan sekaligus adanya niat serakah para pelaku untuk menguasai harta benda berharga milik korban, " ungkap Hendri.

    Aksi keji ini dieksekusi pada Kamis (19/3) dini hari. Tersangka J dilaporkan menganiaya korban secara brutal menggunakan balok kayu ulin hingga tewas. Demi mempermudah proses evakuasi jasad dan menghilangkan jejak kejahatan, kedua pelaku nekat memotong tubuh korban menggunakan mandau sebelum membuangnya ke lokasi tersembunyi yang telah mereka siapkan di kawasan Sempaja Utara.

    Polisi tidak tinggal diam. Dengan menyisir seluruh rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mengumpulkan keterangan saksi, jejak kedua pelaku akhirnya terendus. Tersangka J berhasil meringkus saat sedang bersembunyi di sebuah masjid, menyusul penangkapan R di kediamannya.

    "Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan dan dijerat hukum Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana mati, seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun, " ujar Hendri. (PERS) 

    pembunuhan mutilasi samarinda kaltim penangkapan cepat motif keji pidana mati
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Samarinda Kembalikan Rp2,5 Miliar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional

    Ikuti Kami